Kontak
sip3rumijatol@pu.go.id
+62 21-7205 387
+62 21-7205 188

Daftar Istilah

Informasi Tidak Dikenakan Biaya Pelayanan Perizinan & Bebas Pungutan Liar (PUNGLI)
Daftar istilah berikut berdasarkan referensi dari:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010
Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan


PENGERTIAN

  1. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
  2. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
  3. Bagian–bagian Jalan adalah bagian–bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
  4. Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
  5. Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
  6. Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan, dan fungsi jalan.
  7. Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
  8. Pemberi izin adalah penyelenggara jalan atau gubernur yang melaksanakan pelimpahan kewenangan dengan penetapan dari Menteri.
  9. Izin adalah persetujuan dari penyelenggara jalan atau pemberi izin tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
  10. Rekomendasi adalah pertimbangan teknis dari penyelenggara jalan tentang penggunaan ruang pengawasan jalan agar tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan, serta guna menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan.
  11. Dispensasi adalah persetujuan dari penyelenggara jalan tentang penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan.
  12. Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya.
  13. Bangunan dan jaringan utilitas adalah bangunan dan jaringan pendukung utilitas yang terletak di atas dan/atau di bawah permukaan tanah.
  14. Iklan adalah media dalam bentuk apapun yang digunakan produsen untuk memperkenalkan suatu produk ke khalayak umum.
  15. Media informasi adalah media dalam bentuk apapun yang tidak bersifat komersial.
  16. Bangun–bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia.
  17. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia dan fungsi hunian.
  18. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional adalah unit pelaksana teknis di bidang pembangunan jalan nasional yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis pembangunan jalan dan jembatan.
  19. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional adalah unit pelaksana teknis dibidang penanganan jalan nasional yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan teknis pembangunan jalan dan jembatan.
  20. Pemanfaatan Jalan adalah pendayagunaan bagian-bagian jalan selain peruntukannya.
  21. Penggunaan Jalan adalah pendayagunaan bagian-bagian jalan sesuai dengan peruntukannya.
  22. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

MAKSUD, TUJUAN

  1. Pengaturan pemanfaatan dan penggunaan bagian–bagian jalan tol dimaksudkan untuk menjamin bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya, penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan, serta penggunaan ruang pengawasan jalan dapat dilaksanakan secara tertib.
  2. Pengaturan pemanfaatan dan penggunaan bagian–bagian jalan tol bertujuan untuk pengamanan fungsi jalan, menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, dan keamanan konstruksi jalan.

LINGKUP PENGATURAN

  1. Pemanfaatan ruang manfaat jalan tol dan ruang milik jalan tol selain peruntukannya meliputi bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media informasi, bangun–bangunan, dan bangunan gedung di dalam ruang milik jalan tol;
  2. Penggunaan ruang manfaat jalan tol yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan tol dan jembatan berupa muatan dan kendaraan dengan dimensi, muatan sumbu terberat dan/atau beban total melebihi standar; dan
  3. Penggunaan ruang pengawasan jalan tol yang tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan tol dan keamanan konstruksi jalan tol.

IZIN, DISPENSASI DAN REKOMENDASI

  1. Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Lingkup Pengaturan huruf (a) wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
  2. Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud dalam Lingkup Pengaturan huruf (b) wajib memperoleh dispensasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
  3. Penerbitan izin penggunaan ruang pengawasan jalan untuk mendirikan bangunan gedung dan bangun bangunan sebagaimana dimaksud dalam Lingkup Pengaturan huruf (c) oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memperoleh rekomendasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.



Gedung Bina Marga Lt. 4
Jalan Pattimura No. 20
Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
© Copyright 2021 - Sub Direktorat Operasi & Pemeliharaan