Kontak
sip3rumijatol@pu.go.id
+62 21-7205 387
+62 21-7205 188

FAQ

Informasi Tidak Dikenakan Biaya Pelayanan Perizinan & Bebas Pungutan Liar (PUNGLI)

  1. Bagaimana Cara Memulai Perizinan?
    1. Anda dapat masuk ke halaman register dengan klik menu Register yang ada pada menu utama
    2. Setelah masuk ke dalam menu Register harap isi sesuai format pendaftaran dengan lengkap pastikan bahwa email aktif dan nomor dapat dihubungi

  2. Bagaimana Cara Memulai Perizinan?
    Draft MoU antara Pihak Pemohon dan BUJT didiskusikan mengenai kesepakatan antara kedua belah pihak dan format MoU sudah disiapkan oleh BUJT.

  3. Lembar Pengesahan Gambar dan Lembar Berita Acara Gambar yang berlaku?
    Lembar pengesahan Gambar dan Lembar Berita Acara yang berlaku dapat di lihat di Format Surat No 7.

  4. Analisa Resiko yang berlaku?
    Analisa Resiko harus disesuaikan dengan titik lokasi yang diajukan dan dilampirkan Andalalin di titik tersebut. Untuk format mengikuti format surat di home pige pada Nomor 8.

  5. Format Rencana Jadwal Pelaksanaan?
    Format Rencana Jadwal pelaksanaan bisa mengikuti format yang berada di home page format surat pada nomor 9 dan isi dari jadwal pelaksanaan yaitu uraian pekerjaanya harus berurutan dengan baik.

  6. Study Lingkungan yang berlaku?
    Study Lingkungan harus di izin kan dari kementrian lingkungan hidup sekitar lokasi yang di ajukan.

  7. Izin Instansi Terkait didapatkan dari instansi apa?
    Izin Instansi terkait di dapatkan dari pemerintah daerah pada lokasi, yang ingin di izin kan.
  8. Berapa Lama Izin yang dapat di kerluarkan?
    Izin yang di keluarkan paling lama setahun dari surat izin di keluarkan.

  9. Apakah saya harus ke kantor UPP JBH untuk konsultasi dahulu terkait dokumen yang harus disiapkan?
    Tidak perlu ke UPP JBH dan segala hal tanya jawab ada di Website (sip3rumijatol.binamarga.pu.go.id) dan klik di FAQ.

  10. Saya (pemohon) pemula dan dokumen format surat apa yang dapat membimbing saya sesuai aturan UPP?
    Setelah buka website: sip3rumijatol.binamarga.pu.go.id.
    • Scroll kebawah lalu pilih dan klik buku panduan (berisi bimbingan alur pembuatan surat izin).
    • Pilih kebutuhan sesuai pemanfaatan (Rumija, Ruwasja/ Rumaja).

  11. Saya sudah masuk ke register/mendaftar dan meng-unggah tetapi gagal terus, apa yang dapat saya lakukan?
    Untuk mengunggah/upload, batasnya ukuran maksimal tertera pada catatan disetiap jenis dokumen yang akan di upload sekitar 5 Mb sampai dengan 25 Mb.

  12. Dokumen yang saya unggah itu berupa bentuk apa ya?
    Format dokumen harus .pdf. Yang berupa hasil scan (sesuai aslinya)/boleh berukuran A4 dan harus jelas hasilnya jika dicetak/print, dan semua dokumen dari BUJT harus sudah di approved dan distempel basah. Untuk format surat yang ada di Homepage, perhatikan redaksi dari kata-kata, nama dan huruf serta jabatan dan lain-lainnya jangan sampai salah dan ulang upload.

  13. Apakah perorangan boleh mengajukan izin pemanfaatan Rumija Tol?
    Tidak boleh dan harus punya akte pendirian usaha berbentuk PT/CV yang bertanggung jawab dan legal, kecuali instansi pemerintah/BUMN/ BUMD.

  14. Apa dan Siapa yang ada disurat permohonan dan pakai kop perusahaan kah?
    Harus pakai kop perusahaan yang masih aktif dan orang/ pemohon adalah Direktur/pimpinan badan usaha/penerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian sah/kepala cabang badan usaha diangkat oleh kantor pusat dibuktikan dengan data autentik/pejabat atau ada perjanjian kerja sama yang sah.

  15. Dalam area/lokasi perizinan Rumija tol itu batasannya dari mana saja?
    Pemanfaatan izin itu dari Patok rumija/pagar terluar milik BMN dan dimulai/termasuk dari/sampai akhir jalan penghubung/alteri ke jalan tol menuju on/off Ramp atau pintu tol keluar masuk.

  16. Mengenai identitas pemohon, apa yang dilampirkan?
    Cukup fotocopy KTP, SIM atau pasport yang masih berlaku dan sesuaikan yang ada pada surat permohonan.




Gedung Bina Marga Lt. 4
Jalan Pattimura No. 20
Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
© Copyright 2021 - Sub Direktorat Operasi & Pemeliharaan