Kontak
sip3rumijatol@pu.go.id
+62 21-7205 387
+62 21-7205 188

Jenis Perizinan

Informasi Tidak Dikenakan Biaya Pelayanan Perizinan & Bebas Pungutan Liar (PUNGLI)

  1. Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Tol (Right of Way)
    Izin pemanfaatan ruang milik jalan tol (Right of Way) diberikan oleh Direktur Jenderal Bina Marga, berdasarkan Berita Acara Persetujuan dari Tim Unit Pelayanan Perizinan atau Izin pemanfaatan ruang milik jalan tol (Right of Way) diberikan oleh Direktur Jenderal Bina Marga, berdasarkan rekomendasi teknis dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)

    Contoh: Crossing Utilitas (Pipa/Kabel), Penempatan Utilitas Sejajar Jalan Tol

  2. Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Pengawasan Jalan Tol
    Rekomendasi pemanfaatan ruang pengawasan jalan tol diberikan oleh Direktur Jenderal Bina Marga, berdasarkan berita acara peninjauan lapangan dan berita acara hasil evaluasi oleh Tim Unit Pelayanan Perizinan

    Contoh: Pembangunan bangunan di dalam Ruang Pengawasan Jalan Tol (Ruwasja) yang berpotensi mengganggu jarak pandang serta keselamatan pengguna jalan tol

  3. Dispensasi Penggunaan Ruang Milik Jalan Tol untuk Kendaraan Dengan Angkutan Berat
    Dispensasi Penggunaan Ruang Milik Jalan Tol untuk Kendaraan Dengan Angkutan Berat diberikan oleh Direktur Jenderal Bina Marga (Permen PU Nomor 06/PRT/M/2018 Tentang Wewenang dan Tugas Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol Dalam Penyelenggaraan Jalan Tol) berdasarkan berita acara hasil evaluasi teknis dan peninjauan lapangan oleh Tim Unit Pelayanan Perizinan

    Contoh: Kendaraan dengan dimensi dan muatan tidak biasa

  4. Dispensasi Penggunaan Ruang Milik Jalan Tol untuk Keperluan Tertentu/Sementara
    Dispensasi Penggunaan Ruang Milik Jalan Tol untuk Keperluan Tertentu/Sementara diberikan oleh Direktur Jenderal Bina Marga (Permen PU Nomor 06/PRT/M/2018 Tentang Wewenang dan Tugas Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol Dalam Penyelenggaraan Jalan Tol) berdasarkan berita acara hasil evaluasi teknis dan peninjauan lapangan oleh Tim Unit Pelayanan Perizinan

    Contoh: Bukaan Akses Jalan Tol

  5. Izin Pembangunan Overpass/Underpass
    Izin pembangunan overpass/underpass dalam hal ini termasuk duplikasi jembatan, jalan akses, jaringan tegangan tinggi dan jalan kereta api melintas diberikan oleh Dirjen Bina Marga berdasarkan Berita Acara Persetujuan dari Tim Unit Pelayanan perizinan

    Contoh: Pembangunan Jembatan/Jalan diatas/dibawah yang melintas jalan tol

  6. Izin Pembangunan Simpang Susun dan Prasarana Transportasi Lain Sejajar Jalan Tol
    Izin pembangunan simpang susun dan prasarana transportasi lain sejajar jalan tol diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat berdasarkan nota/memo dinas dari Direktur Jenderal Bina Marga yang dilampiri berita acara hasil evaluasi dan peninjauan lapangan oleh Tim Unit Pelayanan Perizinan.

    Contoh: Pembangunan simpang susun baru, bukaan akses On/Off Ramp




Gedung Bina Marga Lt. 4
Jalan Pattimura No. 20
Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
© Copyright 2021 - Sub Direktorat Operasi & Pemeliharaan