Kontak
sip3rumijatol@pu.go.id
+62 21-7205 387
+62 21-7205 188

Dispensasi Penggunaan Rumija Tol untuk Kendaraan dengan Angkutan Berat/Khusus

Informasi Tidak Dikenakan Biaya Pelayanan Perizinan & Bebas Pungutan Liar (PUNGLI)

  1. Mengajukan Surat Permohonan Koordinasi ke BUJT
    Pemohon mengajukan permohonan ke BUJT untuk berkoordinasi dalam rangka mendapatkan data teknis lapangan guna penyusunan dokumen yang diperlukan

  2. Berkoordinasi dan Survei dengan BUJT
    Pemohon melakukan koordinasi dan survei dengan pihak BUJT berkenaan dengan maksud pemohon untuk mengajukan permohonan rekomendasi pemanfaatan ruwasja tol.

  3. Mengajukan Dispensasi Penggunaan Rumija Tol kepada Dirjen Bina Marga
    Pengajuan Dispensasi disampaikan oleh Pemohon kepada Direktur Jenderal Bina Marga melalui UPP JBH dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

    A. Persyaratan Administrasi terdiri atas:
    1) Surat Permohonan.
    2) Identitas Pemohon
    3) Surat Pernyataan
    4) Izin Usaha (tidak berlaku untuk Instansi Pemerintah).
    5) MOU dan Risalah Rapat dengan BUJT

    B. Persyaratan Teknis terdiri atas:
    1) Rute dan Jumlah Trip
    2) Jenis Muatan, Bobot, Dimensi
    3) Jenis Kendaraan Angkut, Jumlah Sumbu
    4) Rencana Jadwal Pelaksanaan (ditandatangani pemohon)
    5) Analisis Pembebanan
    6) Analisis Resiko
    7) Rencana Gambar Teknis/Penanganan

    Dokumen persyaratan administrasi maupun teknis sebagaimana tersebut di atas disampaikan secara online melalui www.sip3rumijatol.binamarga.pu.go.id, Selain disampaikan secara online, khusus untuk Surat Pernyataan yang bermaterai harus juga disampaikan kepada UPP JBH dan paling lambat diterima 4 (empat) hari kerja setelah Pemohon mengunggah (upload) dokumen.

  4. Memeriksa Kelengkapan Dokumen Persyaratan
    UPP JBH melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan (Persyaratan Administrasi dan Teknis). Bilamana dokumen administrasi dan teknis masih terdapat kekurangan atau tidak memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon. Untuk selanjutnya pemohon dapat mengajukan usulan kembali dengan menyertakan kelengkapan data yang diperlukan. Bilamana persyaratan tersebut dipenuhi, maka akan dilanjutkan pada evaluasi dan tinjauan lapangan.

  5. Memverifikasi dan Mengevaluasi Dokumen serta Tinjauan Lapangan
    a) UPP JBH melaksanakan verifikasi dan evaluasi dokumen serta tinjauan lapangan yang melibatkan Pemohon serta instansi terkait lainnya.
    b) Membuat Berita Acara hasil evaluasi yang berisi antara lain rekomendasi memenuhi persyaratan teknis atau tidak memenuhi persyaratan teknis, atau dapat dilakukan perbaikan/perkuatan terhadap bangunan struktur jembatan/Underpass dan ditandatangani oleh UPP JBH.
    c) Menerbitkan surat permintaan perbaikan dari UPP JBH apabila hasil evaluasi menyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis.
    d) Menerbitkan surat untuk dilakukannya perbaikan/perkuatan struktur jembatan/Underpass apabila hasil evaluasi menyatakan dapat atau diperlukan perbaikan/perk.
    e) Melanjutkan proses selanjutnya apabila hasil evaluasi menyatakan memenuhi persyaratan.


  6. Menerbitkan Berita Acara
    Apabila evaluasi dokumen dan tinjauan lapangan telah dilakukan dan permohonan izin layak untuk dipenuhi, maka UPP JBH mengajukan Berita Acara untuk diterbitkannya Persetujuan/Penolakan Dispensasi Penggunaan Rumija Tol untuk kendaraan dengan angkutan berat/khusus atas nama pemohon kepada Direktur Jenderal Bina Marga. Kegiatan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, evaluasi dokumen dan tinjauan lapangan hingga diterbitkannya Berita Acara ini dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja.

  7. Menerbitkan Surat Persetujuan/Penolakan Dispensasi
    Dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diterbitkannya Berita Acara hasil evaluasi teknis dan tinjauan lapangan, Direktur Jenderal Bina Marga menerbitkan Surat Persetujuan/Penolakan Dispensasi ditujukan kepada pemohon.




Gedung Bina Marga Lt. 4
Jalan Pattimura No. 20
Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
© Copyright 2021 - Sub Direktorat Operasi & Pemeliharaan