Kontak
sip3rumijatol@pu.go.id
+62 21-7205 387
+62 21-7205 188

Izin Pemanfaatan Rumija Tol

Informasi Tidak Dikenakan Biaya Pelayanan Perizinan & Bebas Pungutan Liar (PUNGLI)

  1. Mengajukan Surat Permohonan Koordinasi ke BUJT (Lihat Bagan Alir Koordinasi ke BUJT)
    Pemohon mengajukan permohonan ke BUJT untuk berkoordinasi dalam rangka mendapatkan data teknis lapangan guna penyusunan dokumen yang diperlukan

  2. Mengajukan Izin kepada Direktur Jenderal Bina Marga
    Pengajuan Izin disampaikan oleh Pemohon kepada Direktur Jenderal Bina Marga dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

    A. Persyaratan Administrasi terdiri atas:
    1) Surat Permohonan.
    2) Identitas Pemohon
    3) Surat Pernyataan
    4) Izin Usaha (tidak berlaku untuk Instansi Pemerintah).
    5) Izin Instansi Terkait
    6) MOU dan Risalah Rapat dengan BUJT

    B. Persyaratan Teknis terdiri atas:
    1) Basic Design yang telah disetujui oleh BUJT, mencakup antara lain:
    1. Peta Rencana Lokasi (dalam foto udara atau citra satelit).
    2. Gambar Rencana Teknis (Titik koordinat dan KM jalan tol, Plan Profile, Tipikal Potongan melintang/memanjang).
    2) Rencana Jadwal Pelaksanaan (ditandatangani pemohon)
    3) Metode Pelaksanaan dan Pengendalian Lalu Lintas (Kementerian Perhubungan/Dishub/BPTJ/BPTD)
    4) Analisis Resiko (ditandatangani pemohon)
    5) Studi Lingkungan

    Dokumen persyaratan administrasi maupun teknis sebagaimana tersebut di atas disampaikan secara online melalui www.sip3rumijatol.binamarga.pu.go.id , Selain disampaikan secara online, khusus untuk Surat Pernyataan yang bermaterai harus juga disampaikan kepada UPP JBH dan paling lambat diterima 4 (empat) hari kerja setelah Pemohon mengunggah (upload) dokumen.

  3. Memeriksa Kelengkapan Dokumen Persyaratan
    UPP JBH melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan (Persyaratan Administrasi dan Teknis). Bilamana dokumen administrasi dan teknis masih terdapat kekurangan atau tidak memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon. Untuk selanjutnya pemohon dapat mengajukan usulan kembali dengan menyertakan kelengkapan data yang diperlukan. Bilamana persyaratan tersebut dipenuhi, maka akan dilanjutkan pada evaluasi dan tinjauan lapangan.

  4. Memverifikasi dan Mengevaluasi Dokumen serta Tinjauan Lapangan
    a) UPP JBH melaksanakan verifikasi dan evaluasi dokumen serta tinjauan lapangan yang melibatkan Pemohon serta instansi terkait lainnya.
    b) Sesuai hasil verifikasi dan tinjauan lapangan, UPP JBH dapat menerbitkan surat permintaan perbaikan apabila hasil evaluasi menyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan masih bisa dilakukan perbaikan (jika diperlukan).
    c) Membuat Berita Acara hasil evaluasi yang berisi antara lain rekomendasi memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan ditandatangani oleh UPP JBH.
    d) Melanjutkan proses selanjutnya apabila hasil evaluasi menyatakan memenuhi/tidak memenuhi persyaratan teknis

  5. Menerbitkan Berita Acara
    Apabila verifikasi dan evaluasi dokumen serta tinjauan lapangan telah dilakukan, maka UPP JBH mengajukan Berita Acara Persetujuan/Penolakan untuk diterbitkannya Izin Pemanfaatan Rumija Tol atas nama pemohon kepada Direktur Jenderal Bina Marga. Kegiatan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, evaluasi dokumen dan tinjauan lapangan hingga diterbitkannya Berita Acara ini dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 9 (sembilan) hari kerja.

  6. Menerbitkan Surat Persetujuan/Penolakan Izin
    Direktur Jenderal Bina Marga setelah menerima Berita Acara dari UPP JBH atas nama pemohon akan menerbitkan Surat Persetujuan/Penolakan Izin Pemanfaatan Rumija Tol dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja




Gedung Bina Marga Lt. 4
Jalan Pattimura No. 20
Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
© Copyright 2021 - Sub Direktorat Operasi & Pemeliharaan