Kontak
sip3rumijatol@pu.go.id
+62 21-7205 387
+62 21-7205 188

Rekomendasi Pemanfaatan Ruwasja Tol

Informasi Tidak Dikenakan Biaya Pelayanan Perizinan & Bebas Pungutan Liar (PUNGLI)

  1. Mengajukan Surat Permohonan Koordinasi ke BUJT
    Pemohon mengajukan permohonan ke BUJT untuk berkoordinasi dalam rangka mendapatkan data teknis lapangan guna penyusunan dokumen yang diperlukan.

  2. Berkoordinasi dan Survei dengan BUJT
    Pemohon melakukan koordinasi dan survei dengan pihak BUJT berkenaan dengan maksud pemohon untuk mengajukan permohonan rekomendasi pemanfaatan ruwasja tol.

  3. Pengajuan Rekomendasi Pemanfaatan Ruwasja Tol
    disampaikan oleh Pemohon kepada Direktur Jenderal Bina Marga dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

    A. Persyaratan Administrasi terdiri atas:
    1) Surat Permohonan.
    2) Identitas Pemohon
    3) Surat Pernyataan
    4) Izin Usaha (tidak berlaku untuk Instansi Pemerintah).
    5) Izin Instansi Terkait

    B. Persyaratan Teknis terdiri atas:
    1) Peta Lokasi dan Gambar Situasi (termasuk lokasi titik koordinasi dan KM jalan tol
    2) Rencana Penempatan Konstruksi/Bangunan
    3) Jenis Peruntukan Bangunan
    4) Rencana Sistem Drainase.
    5) Rencana Jalan Akses (jika diperlukan).
    6) Analisis Resiko.

    Dokumen persyaratan administrasi maupun teknis sebagaimana tersebut di atas disampaikan secara online melalui www.sip3rumijatol.binamarga.pu.go.id , Selain disampaikan secara online, khusus untuk Surat Pernyataan yang bermaterai harus juga disampaikan kepada UPP JBH dan paling lambat diterima 4 (empat) hari kerja setelah Pemohon mengunggah (upload) dokumen.

  4. Memeriksa Kelengkapan Dokumen Persyaratan
    Bilamana dokumen administrasi dan teknis masih terdapat kekurangan atau tidak memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan surat pengembalian dokumen kepada Pemohon. Untuk selanjutnya Pemohon dapat mengajukan usulan kembali dengan menyertakan kelengkapan data yang diperlukan. Bilamana persyaratan tersebut dipenuhi, maka akan dilanjutkan pada proses evaluasi dan tinjauan lapangan.

  5. Memverifikasi dan Mengevaluasi Dokumen serta Tinjauan Lapangan
    a) UPP JBH melaksanakan verifikasi dan evaluasi dokumen serta tinjauan lapangan yang melibatkan Pemohon serta instansi terkait lainnya.
    b) Sesuai hasil verifikasi dan tinjauan lapangan, UPP JBH dapat menerbitkan surat permintaan perbaikan apabila hasil evaluasi menyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan masih bisa dilakukan perbaikan (jika diperlukan).
    c) Membuat Berita Acara hasil evaluasi yang berisi antara lain rekomendasi memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan ditandatangani oleh UPP JBH.
    d) Melanjutkan proses selanjutnya apabila hasil evaluasi menyatakan memenuhi/tidak memenuhi persyaratan teknis.

  6. Menerbitkan Berita Acara
    Apabila verifikasi dan evaluasi dokumen serta tinjauan lapangan telah dilakukan, maka UPP JBH mengajukan Berita Acara Persetujuan/Penolakan untuk diterbitkannya Izin Pemanfaatan Rumija Tol atas nama pemohon kepada Direktur Jenderal Bina Marga. Kegiatan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, evaluasi dokumen dan tinjauan lapangan hingga diterbitkannya Berita Acara ini dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 9 (sembilan) hari kerja.

  7. Menerbitkan Surat Persetujuan/Penolakan Pemanfaatan Ruwasja Dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diterbitkannya Berita Acara hasil evaluasi, Direktur Jenderal Bina Marga menerbitkan Surat Rekomendasi/Penolakan ditujukan kepada Pemohon.




Gedung Bina Marga Lt. 4
Jalan Pattimura No. 20
Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
© Copyright 2021 - Sub Direktorat Operasi & Pemeliharaan