Kontak
sip3rumijatol@pu.go.id
+62 21-7205 387
+62 21-7205 188
Beranda
Panduan
Format Surat
Surat Edaran Dirjen Bina Marga
No.11/SE/Db/2017
Peta Jalan Tol
Standar Pelayanan
FAQ
Daftar Istilah
Informasi Jalan Tol
Jawa
Sumatera
Sulawesi
Bali
Kalimantan
Daftar
Masuk
Referensi Perizinan
Informasi
Tidak Dikenakan Biaya Pelayanan Perizinan & Bebas Pungutan Liar (PUNGLI)
Beranda
>
Standar Pelayanan
> Referensi Perizinan
Undang-undang No 38 Tahun 2004
tentang Jalan;
Undang-Undang No 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan UU No 25 Th 2009;
Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005
tentang Jalan Tol;
Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009
tentang Perubahan PP No 15 Th 2005;
Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2021
tentang Perubahan Keempat atas PP No 15 Th 2005;
Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006
tentang Jalan;
Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara;
Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2020
tentang Perubahan atas PP No 27 Th 2014;
Peraturan Presiden No 27 Tahun 2020
tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Permen PUPR No 20 Tahun 2010
tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
Permen PUPR No 28 Tahun 2021
tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol;
Permen PUPR No 43 Tahun 2015
tentang Badan Pengatur Jalan Tol;
Permen PUPR No 20 Tahun 2016
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR;
Permen PUPR No 26 Tahun 2020
Tentang Perubahan atas PP No 20 th 2016;
Permen PUPR No 20 Tahun 2020
Tentang Tugas & Wewenang;
Situs Terkait
Kementerian PUPR
Direktorat Jenderal Bina Marga
Badan Pengatur Jalan Tol
Badan Usaha Jalan Tol
Gedung Bina Marga Lt. 4
Jalan Pattimura No. 20
Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
© Copyright 2020 - Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Rumija Tol