Kontak
sip3rumijatol@pu.go.id
+62 21-7205 387
+62 21-7205 188

Standar Pelayanan Minimal

Informasi Tidak Dikenakan Biaya Pelayanan Perizinan & Bebas Pungutan Liar (PUNGLI)
Pelaksanaan pelayanan perizinan pemanfaatan bagian-bagian jalan tol menggunakan standar pelayanan minimal sebagai berikut:

  1. Tidak dikenakan biaya pelayanan perizinan/bebas pungutan liar (pungli).
  2. Tepat waktu, dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
  3. Transparan, segala informasi terkait pelayanan perizinan dapat diakses oleh semua pihak secara elektronik.
  4. Profesional, dilaksanakan oleh pegawai yang kompeten mempunyai pengetahuan, keahlian, dan ketrampilan yang baik dan bertanggung jawab di bidangnya.
  5. Pelayanan Prima, pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dan dunia usaha yang efektif dan efisien.
  6. Penyelenggara perizinan pemanfaatan bagian-bagian jalan tol menggunakan aplikasi otomasi proses kerja (business process), dan standar data referensi sesuai yang ditetapkan dalam Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Secara Elektronik (SPIPSE) serta menyampaikan dan membuka akses informasi perizinan terkait dengan pemanfaatan bagian-bagian jalan tol yang meliputi jenis, persyaratan teknis, mekanisme, biaya, serta informasi bagian-bagian jalan tol.





Gedung Bina Marga Lt. 4
Jalan Pattimura No. 20
Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
© Copyright 2021 - Sub Direktorat Operasi & Pemeliharaan